Saumlaki - Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, periode 2024-2029, Melkianus Sairdekut, S.Hut,.M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, Pengundian dan Penetapan Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama, Jalan Dr
Budiono, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibuka langsung oleh Christian Matruty, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (19/9/24).
Kehadiran Melkianus Sairdekut tampil prima mendominasi berlangsungnya rapat koordinasi kampanye pemilihan serta didampingi Pimpinan dan Jajaran Pengurus Partai pengusung sebanyak 6 Partai Politik.
Dirinya melihat bahwa rapat koordinasi ini tidak ada unsur Bawaslu sehingga Ia mengusulkan dan meminta kesediaan KPU untuk hadirkan pula pihak Bawaslu.
" Bila ada rapat koordinasi seperti ini untuk semua kegiatan di KPU alangkah baiknya hadir pula pihak Bawaslu agar menghindari penafsiran-penafsiran yang berbeda." Tuturnya.
Lanjutnya mengungkapkan apresiasi serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat koordinasi ini karena menurutnya, rapat koordinasi ini merupakan awal yang baik untuk berlangsungnya tahapan-tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bidang teknis penyelenggaraan Pilkada, KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue, S.Th.,M.Pd mengurai secara terperinci kebijakan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adapun kebijakan kampanye tersebut meliputi dasar hukum pelaksanaan kampanye pemilihan, tahapan kampanye, istilah-istilah kampanye, unsur-unsur pelaksana kampanye, materi kampanye, metode kampanye dan larangan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan.
Dasar kebijakan kampanye pemilihan mengacu kepada undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta kebijakan kampanye pemilihan yang mengacu kepada peraturan KPU tentang kampanye pemilihan dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan.
Selanjutnya dari pihak bank BRI Saumlaki, RMFT Kc Saumlaki, Agusta C Tallaut didampingi Bidang FL Kc Saumlaki, Aprilia, SE memaparkan materi pembukaan rekening khusus Dana kampanye (RKDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024.
Adapun mekanisme pembukaan rekening adalah melalui jenis rekening giro (Current ACC), fasilitas rekening giro dan pembukaan rekening dengan sejumlah persyaratan tak antara lain fotocopy SK ketua dan bendahara, fotokopi KTP ketua dan bendahara, cap tim pemasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, surat permohonan pembukaan rekening, materai Rp10.000 sebanyak 5 lembar, NPWP jika ada, pengisian tanda tangan dan cap formulir giro serta biaya buku cek sebesar Rp.275.000 dengan saldo kurang lebih 1 juta.
Pengamanan jalannya rapat koordinasi kampanye pemilihan oleh Satuan Pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar, menjadikan rapat koordinasi berlangsung dengan aman dan lancar serta diakhiri dengan foto bersama para peserta rapat.
Melkianus Natar
Editor/L.I.79