All Posts | Patroli Unit 1

Rabu, 19 Februari 2025

Sampaikan Tata Tertib di Lapas, Kalapas beri sosialisasi pada Tahanan Mapenaling



Pasir Pangarayan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan melalui Kalapas, Efendi P Purba Bersama Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu berikan sosialisasi masa pengenalan lingkungan atau yang biasa disebut Mapenaling yang ditujukan kepada Tahanan baru, bertujuan agar mereka lebih memahami kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mentaati peraturan yang ada dan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan yang ada pada Rabu (19/02/2025) 

Pada kesempatan kali ini, Kalapas bersama Seksi Kegiatan Kerja dan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan memberikan Sosialisasi yang berlangsung di halaman blok hunian Lapas Pasir Pangarayan. 

Kalapas dan Kepala Seksi Binadik & Giatja, Sunu Istiqomah Danu secara langsung memberikan sosialisasi kepada warga binaan masa Mapenaling terkait tata tertib aturan dan program pelatihan kemandirian yang ada di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Program Kemandirian tersebut terdiri dari Pelatihan Perkebunan, Perikanan, Pengelasan, Pertukangan, Peternakan dan Pelatihan Listrik.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menyampaikan bahwa saat menjalani masa hukuman, warga binaan dapat menyalurkan bakat dan minatnya, meningkatkan kemampuan dalam hal kegiatan kerja serta sebagai sarana hiburan narapidana untuk mengurangi rasa jenuh.  

"Saya sangat berharap warga binaan dapat melaksanakan segala aturan yang ada dan diwajibkan memanfaatkan waktu dengan baik selama mengikuti berbagai program pelatihan yang ada sehingga memberikan bekal ketrampilan kerja sehingga mampu berwirausaha ketika bebas". Ucap Kalapas

Sinergi APH, Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu



Pasir Pangarayan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, pada Rabu (19/02/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang terlarang, terutama narkotika dan psikotropika. 

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini ialah narkotika dan psikotropika beserta alat hisapnya serta barang lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan. Selain narkotika, beberapa barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar H.W serta dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, Kapolres Rokan Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Segenap Unsur Forkopimda lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi yang kuat antara instansi penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Kalapas menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di dalam lapas serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan," ujar Efendi.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Lapas Pasir Pangarayan akan terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dalam lingkungan lapas maupun di masyarakat.

Diakhir kegiatan, Kajari Rokan Hulu juga melaksanakan panen bersama hasil ketahanan pangan dilingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

OK-LK25 - Polres Rokan Hulu Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, 21 Pengendara Ditindak



Rokan Hulu – Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 (OK-LK25), Dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran, Polres Rokan Hulu menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, mulai pukul 09.00 WIB di depan Kantor PMI, Jl. Tuanku Tambusai, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani., SIK., MH menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan arus kendaraan dan menindak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan 21 surat tilang kepada para pelanggar, dengan rincian 8 STNK disita, 11 kendaraan roda dua diamankan, serta 2 kendaraan roda empat ditindak.

Operasi ini dipimpin oleh AKP Herbert Paniaran, didampingi IPTU Zulkarnain, S.Sos., serta IPDA Andi Mohammad Raihansyah Ferhat, S.Tr.K., bersama personel lainnya yang tergabung dalam Operasi Keselamatan.

Selama berlangsungnya kegiatan, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Polres Rokan Hulu terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Operasi ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Harapan kami, ke depan angka pelanggaran dapat ditekan, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman," ujar AKP Lily Sulfiani.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, serta mampu menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.


(Humas Polres Rohul)

Layak Diapresiasi Kapolsek Rambah Hilir Gelar KRYD Bersama Pemdes Dan Satgas Kampung Bebas Narkoba



RAMBAH HILIR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkoba, Polsek Rambah Hilir bersama Koramil 02 Rambah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Rambah Hilir yang tergabung dalam Satgas Kampung Bebas Narkoba menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa malam, (18/02/2025). Kegiatan ini berlangsung di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, mengungkapkan bahwa KRYD ini bertujuan untuk meminimalisir berbagai bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.

"Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah kami. Bersama Koramil 02 Rambah Dan Pemerintah Desa Rambah Hilir, kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Ipda Jonnes.

Dalam operasi ini, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk jalan raya serta tempat hiburan malam. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengantisipasi peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, serta aksi premanisme.

"Kami menargetkan kawasan-kawasan Rawan Di Desa Rambah Hilir, terutama tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya. Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi yang dapat mengganggu keamanan lingkungan," tambahnya Jones.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan satu jerigen minuman keras jenis tuak dengan volume sekitar 20 liter dari salah satu warung di Desa Rambah Hilir. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses lebih lanjut.

Terpantau kegiatan KRYD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personel Polsek Rambah Hilir seperti Kanit Reskrim Aipda M. Amriyunal, SM, Kanit Propam Aipda R. Fernandes, Kanit Intelkam Bripka Amron S, Kanit Binmas Bripka Herizal, serta beberapa anggota lainnya. Selain itu, hadir pula Babinsa Kopda Adi Musyafak, Sekcam Rambah Hilir Bapak Mahadi, SE, Kepala Desa Rambah Hilir Ridho Seputra, ST, serta anggota Satgas Kampung Bebas Narkoba yang berjumlah sekitar 15 orang.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari pengaruh negatif narkoba dan tindak kriminal lainnya. Polsek Rambah Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya kondisi yang aman dan nyaman bagi semua.

(Humas Polres Rohul)

Babinsa Pekiringan Ikuti Bimtek Tim Pokja P2WKSS Tahun 2025



Kota Cirebon,Patroli Unit 1. (Rabu, 19 Februari 2025), – Babinsa Kel. Pekiringan Koramil 1401/Kesambi Sertu Engkus Kusnandar, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pokja P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPAPPKB) Kota Cirebon. Acara ini bertempat di Kantor BKKBN Kota Cirebon dan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai program P2WKSS kepada seluruh peserta dari Kel. Pekiringan dan Kel. Kesambi.

Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh Babinsa, Petugas lapangan, serta anggota Tim Pokja P2WKSS. Kegiatan ini mengedepankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program pemberdayaan yang mendukung keluarga sejahtera dan mandiri.

Dalam acara tersebut, para peserta diberikan pengetahuan terkait teknik dan strategi dalam pelaksanaan program P2WKSS, yang diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan keluarga di tingkat desa maupun kelurahan.

Babinsa Kel. Pekiringan yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkan bahwa, "kegiatan seperti Bimtek sangat penting untuk memperkuat sinergitas antara TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga di lingkungan sekitar." ungkap Sertu Kusnandar.

Kegiatan Bimtek ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Cirebon dalam mencapai target pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan keluarga. Diharapkan, dengan adanya Bimtek ini, setiap anggota Tim Pokja P2WKSS dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program yang mendukung terciptanya keluarga yang lebih sejahtera.

Acara ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber untuk lebih memperdalam pemahaman tentang P2WKSS dan berbagai program terkait lainnya.

(Wak Diding)

Selasa, 18 Februari 2025

TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Hari Ini Resmi Dibuka

Surakarta - Bertempat di Halaman SMK Negeri 3 Surakarta, Jl. Brigjen Sudiarto No. 34 Kelurahan Danukusuman Kecamatan Serengan Kodim 0735/Surakarta bekerjasama dengan pemerintah Kota Surakata menggelar Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 Kota Surakarta, Rabu (19/02/2025).

Bertindak selaku Inspektur Upacara Walikota Surakarta Drs. Teguh Prakosa M.M didampingi  Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo S.I.K.,M.H. dan Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Eko Hardianto S.H.,M.I.P, serta diikuti sekitar 250 orang peserta.

Dalam Sambutannya Walikota Surakarta Drs. Teguh Prakosa, M.M menegaskan kegiatan TMMD ini merupakan salah satu wujud nyata kemanunggalan TNI kepada masyarakat dimana TNI bersama-sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah melaksanakan pembangunan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Program TMMD memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu mempercepat pembangunan khususnya di wilayah-wilayah yang masih tertinggal. TMMD yang dilaksanakan baik Fisik maupun non fisik dilakukan secara humanis oleh semua stakeholder TNI Polri masyarakat sama-sama untuk menyelesaikan pembangunan yang sifatnya bukan proyek tetapi ini pendekatan Humanis menyatunya TNI Polri dan seluruh stakeholder, tokoh agama tokoh masyarakat dan pak camat sampai Bapak Ibu lurah."tuturnya.

Lebih lanjut Walikota menambahkan Kota Surakarta merupakan salah satu kota budaya tentunya sangat mendukung program ini dan saya berharap melalui TMMD ini kita dapat bersama-sama membangun fasilitas yang lebih baik untuk masyarakat terutama wilayah menjadi sasaran kegiatan TMMD.

"Melalui kegiatan TMMD kita juga menanamkan kembali semangat gotong royong dan kepedulian diantara warga di tengah era globalisasi tentunya ini menjadi sangat penting untuk dipertahankan. Saya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI dan seluruh instansi terkait yang telah berperan serta dalam pelaksanaan TMMD ini."tutupnya.

Untuk Sasaran Fisik TMMD Sengkuyung tahap I ini meliputi Sasaran fisik dan non fisik, untuk sasaran fisik yakni pekerjaan pembuatan saluran air dengan panjang  600 meter menggunakan Uditch ukuran 80 cm x 80 cm di Jl. Dewi Sartika Kelurahan Danukusuman Kecamatan Serengan.

Sedangkan untuk sasaran non fisik meliputi penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara,Penyuluhan Kamtibmas, Penyuluhan Nilai-Nilai Idiologi Pancasila, Penyuluhan Pencegahan penyalahgunaan Bahaya Narkoba, Penyuluhan KB Kes Posyandu, Posbindu dan Stunting, Penyuluhan Mitigasi bencana banjir dan kebakaran, Penyuluhan Administrasi kependudukan, serta pemberian bantuan sembako kepada masyarakat disekitar lokasi TMMD

Penulis : Arda 72

”TNI Siap Mendukung Penuh Program Pemerintah” Babinsa Kepatihan Wetan Bantu Distribusi Makanan Bergizi Gratis"

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04 Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono mengaku sangat senang dapat terlibat langsung dalam kegiatan distribusi makanan bergizi kepada siswa di SDN Kepatihan Jl. Arifin dan SMKN 08/Surakarta Jl. Sangihe Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres, Rabu (19/02/2025).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan bersama sejumlah pihak ini, sebanyak 127 porsi makanan bergizi dibagikan kepada siswa SDN Kepatihan dan 1.345 porsi untuk murid SMKN 08/Surakarta di wilayah Kelurahan Kepatihan Wetan.

"Kami selaku Babinsa sangat senang bisa berpartisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat ini sekaligus guna meningkatkan keakraban bersama murid maupun para guru,"tutur Sertu Budiono.

Menurutnya, program makan bergizi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak. Ia berharap bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan seluruh anak yang kini menjadi sasaran program pemerintah pusat tersebut.

"Makanan bergizi sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, dan kami dari TNI AD Kodim 0735/Surakarta berkomitmen mendukung penuh program pemerintah ini guna membentuk anak yang sehat, cerdas menuju Indonesi Emas," tandasnya

Sementara itu Nur Azizah anak siswi SMKN 08/Surakarta dalam kesempatan ini mengatakan bahwa program makan bergizi ini sangat senang dan kami berharap program tersebut supaya terus dilanjutkan karena sangat membantu kami dalam menambah asupan gizi maupun secara finansial meringankan beban orang tua kami dan kami bisa menabung karena terbantu dengan program MBG dari pemerintah ini.

Penulis : Arda 72

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu


ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Penangkapan ini dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa malam, (18/02/2025), sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah SB alias OB bin SG (Alm), seorang petani berusia 48 tahun yang berdomisili di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim Sat Res Narkoba menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, yaitu, 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening. 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening. 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening. 1 (satu) buah bungkusan kuaci. 1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor SIM card 0821-××××-××××

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Batas sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP REPELITA GINTING, SH, langsung menugaskan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa malam, (18/02/2025), tim yang dipimpin oleh Aipda ARIF ARMAN, SH, berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah rumah di Desa Batas. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip putih bening serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ML. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ML, namun hingga saat ini, pelaku belum berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa izin. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," Eks Kapolsek Tambusai ini.

(Humas Polres Rohul)

Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Rokok Ilegal Ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu



ROKAN HULU – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Proses pelimpahan ini, yang dikenal sebagai Tahap II, berlangsung pada hari Selasa, (18/02/2025), sekira pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan diterima langsung oleh Jaksa Eko Wira Setiawan, SH.

Pelimpahan ini menandai langkah lanjut setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-529/L.4.16/Eku.1/02/2025 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 17 Februari 2025, dengan identitas tersangka tersebut yakni, MA (42), Laki-laki, Wiraswasta, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu

Tersangka diduga melakukan tindak pidana memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 437 Ayat 1 Jo Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini bermula dari temuan pihak berwenang terhadap aktivitas ilegal di sebuah ruko yang dimiliki oleh tersangka.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Suwamra Jon Refli, SAP menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," Paur Humas.

Berdasarkan hukum yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat 1 Jo Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.

Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan kondusif, serta selesai pada pukul 14.00 WIB.

(Humas Polres Rohul)