All Posts | Patroli Unit 1

Sabtu, 22 Februari 2025

Polsek Rokan IV Koto Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Di Desa Lubuk Bendahara Timur



Berkat Kejelian Tim Reskrim Berhasil Amankan Barang Bukti Narkotika Yang Akan Dibuang Oleh Pelaku

ROKAN IV KOTO – Satuan Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, (21/02/2025), sekira pukul 13.30 WIB, seorang pria berinisial YS alias YU (21) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto, Aiptu Elfajri Amni, SH, segera melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek AKP Yohannes, SH. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tepat pukul 13.30 WIB, tim berhasil menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi masyarakat. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba membuang barang bukti ke sekitar lokasi kejadian. Namun, petugas dengan sigap menemukan satu paket plastik flip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,17 gram. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IB (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Adapun identitas pelaku yang diamankan petugas antara lain, YS Alias YU Bin KS (21), Laki-laki, Wiraswasta, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1( satu) paket kecil plastik flip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 Gram. 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan:Nomor Polisi, BK 3958.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkotika yang masih berstatus DPO.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes, SH, mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dari masyarakat sangat kami perlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya Yohanes.

(Humas Polres Rohul)

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu



RAMBAH HILIR – Kepolisian Sektor Rambah Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Muara Musu, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria bernama HB alias BJ (33) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu pagi.

Pada pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Muara Musu RT.001 RW.001, Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang sambil membuang sesuatu. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan beserta barang yang dilemparkan.

Barang yang ditemukan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klem, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam milik tersangka.

Setelah diamankan, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap HB alias BJ menunjukkan hasil positif, menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Adapun identitas dan peran tersangka yangg diamankan petugas yakni, HB alias BJ Bin HA (Alm) 33 Tahun), Wiraswasta, Muara Musu, Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau.

Selanjutnya petugas juga amankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klem, 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam, Uang tunai Rp. 100.000,- dan total berat kotor barang bukti yang disita mencapai 0,18 gram.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH mengatakan bahwa "Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram ini," pungkas Jones.

(Humas Polres Rohul)

Bina Karakter Kepribadian, Pramuka WBP Lapas Pasir Pangarayan Dilatih PBB



Pasir Pangarayan – Dalam Rangka meningkatkan kedisiplinan maupun pengetahuan teknik kepramukaan dan kekompakan. Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan pramuka untuk melatih keterampilan dan konsentrasi antar warga binaan. Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Blok Hunian Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan pada sabtu (22/02,2025)

Kegiatan pramuka ini juga sebagai bentuk pembinaan kepribadian kepada WBP yang langsung dibina oleh Kasi Binadik & Giatja, Sunu Istiqomah Danu dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Wahyu Ananda kegiatan pramuka ini dapat terlaksana dengan baik.

Pada pertemuan kali ini, warga binaan dilatih dalam penguatan karakter kepribadian melalui penjabaran fundamental kepramukaan dan keserasian LKBB. Dengan pemberian materi tersebut diharapkan WBP dapat meningkatkan kualitas hidup dan juga menambah rasa cinta tanah air. 

 "Walaupun kegiatan pramuka ini dilaksanakan di dalam Lapas. Warga binaan bisa mendapatkan pembinaan kepramukaan seperti keterampilan latihan konsentrasi bahkan baris – berbaris dan lain sebagainya yang dapat menjadi bekal setelah bebas," ucap Wahyu.



Kalapas Pasir Pangarayan Efendi P Purba menambahkan, kegiatan ke Pramukaan juga merupakan Arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, juga sesuai Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.



"Ya, kita jalan kan sesuai 13 Program Akselerasi dari Menteri Imipas Bapak Agus Andrianto, arahan dari Dirjen Pas Bapak Mashudi dan bimbingan dari Kakanwil Ditjenpas Riau Bapak Maizar, untuk Pemberdayaan warga binaan serta melaksanakan pembinaan, yang berhubungan dengan penguatan karakter dari Wbp agar disiplin dan cinta tanah air". Ucap Kalapas.

Polres Purworejo berhasil bekuk spesialis pembobolan di sejumlah sekolahan

Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Purworejo. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., Sabtu, (22/2/2025) siang.

"Dalam kasus ini, korban atas nama Lisa Herawati yang beralamatkan di Perum Pagak Indah, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, yang mewakili manajemen SDN Tanjunganom, menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut" ungkap AKBP Edy.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di SDN Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip. Maraknya kejadian pencurian dengan sasaran sekolah dasar membuat Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ATY (21), seorang warga Kretegan, Pogungkalangan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. 

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni M bin SM dan P bin WK, yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kebumen.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan lainnya yakni telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi lain di Kabupaten Purworejo dan Kebumen, dengan rincian sebagai berikut Kecamatan Bayan satu TKP, Kecamatan Pituruh satu TKP, Kecamatan Butuh tiga TKP, Kecamatan Grabag satu TKP, Kecamatan Ngombol dua TKP, Kecamatan Purwodadi satu TKP, Kecamatan Bagelen satu TKP, Kecamatan Gebang satu TKP dan di wilayah hokum Kebumen.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
1 unit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam;
1 unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288;
1 dus box proyektor merek Acer X1 DLP dengan nomor model DNX1843 dan nomor seri IO: 25100069859;
1 lembar kwitansi pembelian proyektor merek Epson S400;
1 lembar kwitansi pembelian speaker aktif merek Polytron;
1 unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.


(Yudhi)

Jumat, 21 Februari 2025

Sat Lantas Dorong Dishub Rokan Hulu Perbaiki Jalan Berlobang Guna Pastikan Keamanan Arus Berlalu Lintas



Rokan Hulu - Guna memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hulu menggelar pengaturan serta pengalihan arus di Jalan Lintas Rambah - Kumu. Langkah ini diambil seiring dengan pelaksanaan perbaikan jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hulu di Jalan Lingkar Boter, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 22 Februari 2025 ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Lily Sulfiani, S.I.K, M.H. Didampingi oleh Kadishub Kabupaten Rokan Hulu, Minarli Ismail, S.P, serta melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Dishub, dan Dinas PU.

Dalam operasi ini, tim gabungan bertugas mengatur lalu lintas guna mencegah kemacetan serta menghindari potensi kecelakaan di sekitar lokasi perbaikan. Kehadiran personel kepolisian dan instansi terkait mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasakan manfaat langsung berupa kelancaran arus kendaraan dan peningkatan rasa aman di jalan.

"Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani., SIK., MH menyampaikan Kami berkomitmen untuk memastikan pengguna jalan tetap dapat berkendara dengan aman dan nyaman selama proses perbaikan berlangsung. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif," ujar AKP Lily Sulfiani.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menekan potensi gangguan lalu lintas. Kepercayaan masyarakat terhadap peran Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas pun semakin meningkat.

Situasi di lokasi perbaikan jalan dilaporkan aman dan terkendali sepanjang kegiatan berlangsung. Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan guna memastikan lalu lintas tetap berjalan dengan baik.

(Humas Polres Rohul)

Jaga Kebugaran Menjelang Weekend, Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Giat Jalan Santai Bersama



Pasir Pangarayan – Dalam rangka menjaga kesehatan dan mempererat kebersamaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba bersama Kasi Binadik & Giatja, Sunu Istiqomah Danu, Kasi Adm. Kamtib, Anton Fernando dan seluruh staf lakukan kegiatan jalan santai pada Sabtu (22/02/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh semangat dan antusias. 

Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan apel pagi pegawai, setelah selesai dilaksanakan perjalanan dimulai dari titik awal di halaman Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Kegiatan jalan santai ini mengambil rute mengelilingi kawasan sekitar Lapas. Sembari melaksanakan jalan santai, memberikan kesempatan bagi pegawai untuk saling berinteraksi, bercengkerama, dan mengobrol dengan gembira. Tawa dan cerita mengisi suasana sepanjang perjalanan, menciptakan suasana kebersamaan yang begitu hangat.

"ini waktu yang tepat. Menjelang weekend tidak hanya menjaga kesehatan, kegiatan ini juga akan mempererat rasa kekeluargaan di Lapas Pasir Pangarayan. Sehingga, saya berharap setiap tantangan yang ada baik sekarang maupun di masa mendatang dapat kita lewati dan laksanakan dengan memegang teguh integritas dan ikatan erat antar pegawai," ungkap Efendi.

"Kita nikmati saja jalan santai ini, karena hidup ini perjalanan bukan sebuah pelarian". Guyon penuh makna Kalapas kepada seluruh pegawai untuk memberikan semangat.

Selain untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kegiatan jalan santai juga dapat memperbaharui semangat agar kembali fit dan prima untuk kembali bertugas pada pekan kerja berikutnya guna memberikan pelayanan yang prima kepada warga binaan maupun masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Pasir Pangarayan dapat menjaga kebugaran dan meningkatkan semangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Kedepanya, Kalapas berencana untuk rutin mengadakan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan harmonis bagi semua.

Kesekian Kalinya, Danramil 11/Manyaran Kembali Wujudkan Warga Punya Listrik Dirumahnya

Wonogiri - Guna mewujudkan impian warganya, Kembali Tekad Kapten Arh Hadi Santoso yang kesehariannya menjabat sebagai Danramil untuk turut dalam mensejahterakan masyarakat yang ada diwilayah teritorial Koramil 11/Manyaran Kodim 0728/Wonogiri, dengan mewujudkan impian warga mempunyai instalasi listrik sendiri dirumahnya.

Sudah banyak warga yang terbantu dengan aksi Danramil yang memberikan bantuan pemasangan listrik secara gratis yang bekerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wonogiri.

Sabtu, (22/2/2025). Kali ini dua warga sekaligus mendapat bantuan diantaranya Ibu Sri Hariyanti warga Dusun Pengkol RT 03/RW 04 dan Bapak Heriyanto Mahmudatun warga Dusun Nglangkir RT 04/RW 08 Desa Pijiharjo Kecamatan Manyaran yang merasakan langsung kepedulian Komandan Koramil 11/Manyaran bagi warga yang ada diwilayah teritorialnya, dengan memberikan bantuan pemasangan instalasi listrik secara gratis.

Danramil Kapen Arh Hadi, mengatakan apa yang dilakukannya tersebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus menjadi bagian implementasi dari 8 Wajib TNI, yang mana TNI harus bisa menjadi contoh dalam mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di wilayah sekelilingnya.

"Sudah menjadi kewajiban untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan mimpinya, terutama mimpi bagi warga tidak mampu, untuk dapat ikut menikmati fasilitas listrik sebagaimana warga lainnya".

Dengan adanya bantuan pemasangan bantuan listrik gratis ini, semoga warga bisa terbantu dan bisa menikmati aliran listrik untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. tandas Danramil.

Penulis : Arda 72

Layak Diapresiasi: Dibawah Pimpinan AKP Yohanes Berhasil Ungkap Bandar Narkotika Antar Provinsi Jenis Daun Ganja Kering Seberat 2 Kg



ROKAN IV Koto - Sebuah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Operasi ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya yang memberikan informasi terkait transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, (21/02/2025), sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah warung yang terletak di Dusun Kersik Putih, Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Elfajri Amni, SH, bertindak cepat setelah menerima instruksi dari Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes, SH.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama RO Alias RBY (41), yang beralamat di Desa Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggal, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban dengan berat kotor 2 Kg. 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 118,75 Gram. 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10,72 Gram dan 26,2 Gram. 1 (satu) unit gunting merk MILTON. 1 (satu) blok kertas paper merk Toreador. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau dengan nomor rangka MH1JM1129KK252099 dan nomor mesin JM11E2234206.

Dalam keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama RU Alias UC, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan informasi yang dihimpun, RU alias UC diduga berada di daerah Rao dan masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian.

Pasal yang menjerat tersangka
atas perbuatannya, RO Alias RBY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sementara itu, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP YOHANNES, SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang. "Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba," tegas Kapolsek.

(Humas Polres Rohul)

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025


BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.

Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.

Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.

Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usahaperdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh
perusahaan bermasalah masih dilakukan.

"Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," jelas Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira
Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," imbuh Godam.

Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu "berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas".

Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan
"Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia
memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap
siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," pungkas Menteri Agus.


 (Yudhi)