All Posts | Patroli Unit 1

Kamis, 25 Juli 2024

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Dan Berkarakter, Siswa SMP Islam Rumpun Muslim Jatisrono Di Latih TNI

Wonogiri - Anggota Koramil 14/Jatisrono Kodim 0728/Wonogiri memberikan latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan wasbang kepada seluruh siswa siswi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di wilayah binaan, seperti yang dilakukan Serda Agus Guridno dan Serda Miftahul Huda melatih PBB sebanyak 150 Siswa Siswi SMP Islam Rumoun Muslim bertempat di halaman sekolah, Jumat (26/07/2024).

Serda Agus Guridno menyampaikan bahwa latihan ini bertujuan untuk membentuk karakter para siswa siswi agar lebih disiplin dan memupuk jiwa Nasionalisme sekaligus untuk membina para siswa siswi agar terampil dalam melaksanakan kegiatan baris berbaris.

Dalam kegiatan ini Babinsa melatih secara teori dulu lalu praktek PBB dan disiplin derap langkah yang tegas dan kompak akan sangat mempengaruhi jiwa dan semangat para siswa siswi, ada banyak materi PBB yang diberikan mulai dari gerakan ditempat, gerakan terbatas dan gerakan berpindah tempat.

Terlihat para siswa siswi begitu antusias dalam menerima materi yang diberikan oleh Babinsa, karena memang Babinsa menyampaikan materi secara simpel dan mudah diterima oleh siswa siswi.

Pelatihan ini tidaklah cukup dengan hanya dengan belajar baris berbaris saja ,karena tujuan pelatihan siswa siswi adalah untuk menciptakan kader kader terampil dan pintar serta mengenal bangsanya sehingga pada akhirnya terbentuklah generasi bangsa yang kuat, baik secara fisik maupun mental.

Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala sekolah dan guru pendamping.

Penulis : Arda 72

Pembekalan MPLS Siswa Baru SMPN 8 Surakarta Oleh Anggota Koramil 04/Jebres

Surakarta - Dalam rangka membentuk generasi muda yang mandiri dan propesional. Anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Aswan dan Koptu Sanda memberikan pembekalan PBB dan TUB kepada siswa baru SMPN 8 Surakarta dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024/2025 di Lingkungan Sekolah SMPN 8 Surakarta Jl. HOS Cokroaminoto No. 61 Kel. Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta. Kamis (25/07/2024) pukul 07.25 Wib s.d 09.25 Wib.

Anggota Koramil 04/Jebres Serka Aswan menyampaikan bahwa sebagai siswa baru di SMPN 8 Surakarta yang merupakan generasi muda yang akan menyongsong masa depan yang lebih baik harus mempunyai semangat dan rasa tanggung jawab dalam menghadapi perkembangan jaman yang semakin maju diera digitalisasi yang tentunya siapa yang kuat akan maju dan yang lemah akan tergilas.

"Karena suatu saat nanti tentunya akan menggantikan generasi tua melanjutkan   tanggung jawab yang besar kedepan nanti menuju Indonesia Emas." ujarnya.

Penulis : Arda 72

Sebagai Narasumber, Babinsa Jebres Beri Pembekalan Bela Negara Pada MPLS Siswa Baru SMK Warga Surakarta

Surakarta  - Dalam rangka membentuk dan menyiapkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan propesional serta berwawasan kebangsaan yang tinggi. Mewakili Komandan Koramil 04/Jebres Babinsa Jebres Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Taufik Mukhlis dan Serda Winarno memberikan pembekalan materi Bela Negara dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Siswa Baru SMK WARGA Surakarta Tahun 2024/2025 di Aula SMK WARGA Surakarta Jl. Kolonel Sutarto No. 81 Kel. Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta. Kamis (25/07/2024)

Sebagai narasumber Babinsa Jebres menjelaskan tentang Bela Negara yang merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

"Selain memberikan materi tentang Bela Negara kami juga menyampaikan materi tentang pentingnya wawasan kebangsaan bagi generasi muda dan menjelaskan tentang arti dari wawasan kebangsaan yang merupakan cara individu atau kelompok melihat keberadaannya yang dikaitkan bersama nilai-nilai dan semangat kebangsaan (nasionalisme) dalam suatu negara."tegas Serka Taufik.

Penulis : Arda 72

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Dai Kamtibmas, Cooling System Pilkada Serentak 2024



Polresta Cirebon menggelar silaturahmi dengan paraa tokoh agama yang tergabung dalam Da'i Kamtibmas se-Kabupaten Cirebon di Halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (26/7/2024). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Cooling System Pilkada Serentak 2024 tersebut turut dihadiri PJ Bupati dan Forkopimda Kabupaten Cirebon lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dengan para Ulama, para tokoh agama yang tergabung dalam Da'i Kamtibmas dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pada momen menjelang Pilkada Serentak 2024. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Cirebon berjalan dengan sejuk dan damai," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, Pilkada Serentak 2024 yang kondusif akan melahirkan pemimpin amanah, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon. Karenanya, pihaknya mengajak masyarakat untuk menyukseskan gelaran pesta demokrasi yang aman, nyaman, dan damai.

"Cooling system ini merupakan langkah proaktif Polresta Cirebon untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran Pilkada Serentak 2024. Sehingga diharapkan dukungan semua pihak akan membantu masyarakat menjalani proses pemilihan dengan aman dan penuh kepercayaan," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya pun mengingatkan filosofi keindahan warna-warni bunga yang sejalan dengan perbedaan pilihan dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, amanat konstitusi juga memperbolehkan masyarakat untuk berbeda pilihan, tetapi yang terpenting tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Dalam dinamika kehidupan jelang pesta demokrasi Pilkada serentak, diperlukan cooling system untuk membuat sejuk kehidupan bermasyarakat dan mengelola Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif seperti halnya kegiatan kita pada hari ini," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Wak Diding)

Cooling System, Forkopimda Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren dan Ulama se-Kabupaten Cirebon



Cirebon,Patroli Unit 1.-
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, turut mendampingi PJ Bupati Cirebon bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon lainnya melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengasuh Pondok Pesantren dan Ulama se-Kabupaten Cirebon, Kamis (25/7/2024).

Kegiatan tersebut sebagai upaya Cipta Kondisi situasi Kondusif menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. Silaturahmi tersebut diawali ke Ponpes An-Nasuha Desa Kalimukti Kec. Pabedilan, kemudian Ponpes Gedongan Kec. Pangenan.

Selanjutnya Forkopimda Kabupaten Cirebon bersilaturahmi ke Pondok Buntet Pesantren, Kecamatan Astanajapura, Ponpes Khas Kempek, Kecamatan Gempol, dan ditutup silaturahmi ke Ponpes Babakan Ciwaringin.

"Kegiatan ini untuk mempererat hubungan Forkopimda Kab. Cirebon dengan Pondok Pesantren dan Ulama yang ada di Wilayah Hukum Polresta Cirebon sekaligus sebagai  Cooling system dalam menjaga stabilitas keamanan jelang Pilkada 2024 serta sebagai bentuk pelayanan terbaik Polresta Cirebon kepada masyarakat," ujat Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, kegiatan cooling system bertujuan untuk meningkatkan kemitraan antara Pemerintah daerah dengan Ulama dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon, mendinginkan serta mengkodusifkan situasi kamtibmas dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pada momen menjelang Pilkada Serentak 2024. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Cirebon berjalan dengan sejuk dan damai," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Selain itu, Pilkada Serentak 2024 yang kondusif akan melahirkan pemimpin amanah, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon. Karenanya, pihaknya mengajak masyarakat untuk menyukseskan gelaran pesta demokrasi yang aman, nyaman, dan damai.

"Cooling system ini merupakan langkah Pemerintah Daerah Kab Cirebon termasuk Polresta Cirebon untuk memastikan keamanan dan kelancaran Pilkada Serentak 2024. Sehingga diharapkan dukungan semua pihak akan membantu masyarakat menjalani proses pemilihan dengan aman dan penuh kepercayaan," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H..
(Wak Diding)

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Sinergi Dengan Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai 2024




Polda Jateng-Kota Semarang| Dalam rangka pengamanan Pilkada 2024 Polda Jateng akan menggelar Operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Mantap Praja.

Hal tersebut dikemukakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat talk show di JawaPos TV Semarang, Kamis.  (25/7/2024). Pagi.

Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan kesiapan jajaran dalam pengamanan Pilkada 2024 diantaranya dengan menyiapkan sarana dan prasarana termasuk menggelar pelatihan seperti Sispamkota, Sispam Mako mapupun menyiapkan personil guna pengamanan dan pengawalan Calon kepala dan wakil kepala daerah.

"Jadi di wilayah masing masing kota/ kabupaten, kapolres sudah membuat SOP penanganan apabila terjadi kontijensi sekaligus pengamanan mako seperti KPU, Bawaslu, Polres sampai Polsek siapa yang bertanggung jawab maupun plothing anggota," ujar kapolda
Kapolda menambahkan bahwa jumlah Polisi di Jawa Tengah yang hanya sekitar 36 ribu orang untuk melayani hampir 37 juta penduduk, membuat rasio polisi sangat rendah, yaitu 1:1.800. untuk itu peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas. 

"Rasa aman dan Jaminan keamanan tanggung jawab kita bersama, TNI-Polri dan masyarakat harus kita didik untuk menjadi Polisi bagi dirinya sendiri," imbuh Kapolda.

Dalam rangka mendinginkan situasi Pilkada 2024 dimana dalam tahun politik masyarakat menjadi terbelah, Polda Jateng membentuk Satgas cooling system guna terciptanya pemilu yang aman dan damai.  Dalam Cooling Sistem tersebut terdapat beberapa Satgas diantaranya Satgas Manajemen Sosial, Satgas Manajemen Media, dan Satgas Manajemen Kemitraan.

Kapolda juga menekankan terkait Netralitas TNI-Polri dimana ditiap daerah sudah punya posko Netralitas.
 "Netralitas kita. Ini amanat undang-undang kalau di Kepolisian, dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," pungkasnya


Jurnalis, kaperwil
((Yudhi)) 

Hingga Hari Ke 10, Polda Babel Catat Berikan Tindakan Kepada 3.309 Pelanggar Lalu Lintas


Hingga hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2024, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung telah melakukan penindakan sebanyak 3.309 pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Posko OPM 2024, tindakan berupa teguran yang terbanyak yang diberikan kepada para pelanggar.

"Untuk 10 hari pelaksanaan Operasi ini berlangsung ada sebanyak 1.672 pelanggar yang sudah diberikan teguran,"kata Kapusdalopsda Patuh Menumbing 2024 Kompol Febri Surya Wardhana, Kamis (25/7/24) siang.

Selain teguran, Febri menuturkan ada sebanyak 422 pelanggar yang ditindak melalui Tilang Etle maupun Etle Mobile. Sedangkan ada sebanyak 1.215 pelanggar yang dilakukan tindakan berupa tilang manual.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas sendiri, lanjut Febri, pihaknya mencatat ada sebanyak 6 kejadian yang mengakibatkan 10 orang korban.

"Laka lantas selama 10 hari ada 6 kasus dimana 3 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 6 orang luka ringan dengan kerugian 16,8 juta rupiah,"papar Febri.

Lebih lanjut, Kompol Febri mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga aturan lalu lintas, tertib berlalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan.

"Kita minta masyarakat mari bersama-sama ikuti aturan tertib dan etika dalam berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. Lengkapi perlengkapan baik kendaraan maupun diri sendiri,"ucapnya.

(Heri)

Rabu, 24 Juli 2024

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf


((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling))